Selasa, 26 Mei 2009

IZIN INDUSTRI

Izin Industri
Persyaratan:

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Dokumen Perusahaan 1 Set.
3. Undang - Undang Gangguan.
4. IMB.
5. PBB.


Proses Pengurusan :
20 hari kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar