skip to main
|
skip to sidebar
Selasa, 26 Mei 2009
IZIN INDUSTRI
Izin Industri
Persyaratan:
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Dokumen Perusahaan 1 Set.
3. Undang - Undang Gangguan.
4. IMB.
5. PBB.
Proses Pengurusan :
20 hari kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengurusan Dokumen Perusahaan
Pengikut
Arsip Blog
▼
2009
(7)
▼
Mei
(7)
SRP (Surat Register Pabean)
KADIN (Kamar Dagang Industri)
BPW (Biro Perjalanan Wisata) Dokumen Yang Diurus:...
SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transport...
UUG/HO (Undang Undang Gangguan)
SIUPP/SIUPAL (Surat izin Usaha Perusahaan Angkutan...
IZIN INDUSTRI
Mengenai Saya
STAFF NOTARIS
Lihat profil lengkapku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar