Selasa, 26 Mei 2009

SIUPP/SIUPAL (Surat izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut)

SIUPP/SIUPAL (Surat izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut)

Persyaratan:

1. Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Rencana
Kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Akte Pendirian Perusahaan yang di terbitkan oleh Notaris.
3. Memiliki minimal satu unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran
minimal GT 175 atau sepasang Tug Boat dengan tongkangnya yang
dilampiri:

-Copy Gross Akte Kapal.
-Surat Ukur Kapal.
-Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku.

4. NPWP.
5. Domisili Usaha.
6. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
7. Proposal untuk Mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan
Perairan.


Proses Pengurusan :
45 hari kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar