Selasa, 26 Mei 2009

UUG/HO (Undang Undang Gangguan)

UUG/HO (Undang Undang Gangguan)

Persyaratan:

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Domisili Usaha.
3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy PBB Terakhir atau Surat Sewa-Menyewa.
5. Foto copy IMB.
6. Denah Lokasi.
7. Surat Persetujuan Tetangga.
8. Sertifikat Tanah.


Proses Pengurusan :
30 hari kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar