Selasa, 26 Mei 2009

SRP (Surat Register Pabean)

SRP (Surat Register Pabean)

Persyaratan:

1. Akte Pendirian/Perobahan, NPWP, SIUP/SP BKPM, SK Kehakiman, TDP, PKP, API-U/P
2. Domisili Kantor dan atau Pabrik
3. Sewa menyewa atau PBB Kantor dan atau Pabrik.
4. Struktur Organisasi Perusahaan
5. KTP dan NPWP direksi dan komisaris (tercamtum di akte pendirian)
6. Laporan Keuangan Terakhir
7. Rekening koran
8. Chart of Account
9. General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder ( sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
10. Flow Chart, Manual System
11. Ijazah terakhir Manager Akutansi
12. LHP dan SKP dan Dirjen Pajak, LHA dan DJBC dan Audit KAP
13. Contoh 1 (satu) PIB beserta Purchase Order, Invoice, P/L, B/L, serta rangkaian Bukti pembayaran T/T, Bukti Rekening Koran,
14. Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya,
15. Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnya
16. Faktur Pajak yang diterima dan dikeluarakan
17. SK Fasilitas Kepabeanan (bintek, BKPM, DJBC)
18. Rekapitulasi Import satu tahun.



Proses Pengurusan :
60 - 90 hari kerja

KADIN (Kamar Dagang Industri)

KADIN (Kamar Dagang Industri)

Dokumen Yang Diurus:

1. Anggota KADIN.
2. Sertifikasi KADIN.

Persyaratan:

1. Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
2. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
3. Foto copy SIUP.
4. Foto copy NPWP.
5. Foto copy Domisili Usaha.
6. Foto copy SK Kehakiman.
7. Foto copy TDP.
8. Referensi Bank Asli.
9. Pas photo warna 3x4 (2 lembar).

Proses Pengurusan :
30 hari kerja

BPW (Biro Perjalanan Wisata) Dokumen Yang Diurus: 1. Biro Perjalanan Wisata (BPW). Persyaratan: 1. Foto copy KTP Penanggung Jawab. 2. Daftar Riway

BPW (Biro Perjalanan Wisata)

Dokumen Yang Diurus:

1. Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Persyaratan:

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
3. Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
4. Foto copy SK Kehakiman.
5. Foto copy NPWP.
6. Referensi Bank.
7. Struktur Organisasi Perusahaan.
8. Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan.
9. Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang Disahkan Notaris.
10. Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
11. lzin Tempat Usaha dari Pemda DKI.
12. Keterangan Domisili.
13. IMB atau IPB Bangunan Kantor.
14. Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan.
15. Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
16. UUG (Undang-Undang Gangguan).
17. Lokasi Diharuskan di Daerah Perkantoran.


Proses Pengurusan :
45 hari kerja

SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi) Persyaratan: 1. Foto copy Akte Notaris Khusus Jasa Pengurusan Transportasi. 2. Foto copy Domi

SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi)

Persyaratan:

1. Foto copy Akte Notaris Khusus Jasa Pengurusan Transportasi.
2. Foto copy Domisili Usaha.
3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
5. Daftar Direksi dan Karyawan Perusahaan.
6. Referensi Bank.
7. Bukti Setor Modal


Proses Pengurusan :
14 hari kerja

UUG/HO (Undang Undang Gangguan)

UUG/HO (Undang Undang Gangguan)

Persyaratan:

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Domisili Usaha.
3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy PBB Terakhir atau Surat Sewa-Menyewa.
5. Foto copy IMB.
6. Denah Lokasi.
7. Surat Persetujuan Tetangga.
8. Sertifikat Tanah.


Proses Pengurusan :
30 hari kerja

SIUPP/SIUPAL (Surat izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut)

SIUPP/SIUPAL (Surat izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut)

Persyaratan:

1. Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Rencana
Kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Akte Pendirian Perusahaan yang di terbitkan oleh Notaris.
3. Memiliki minimal satu unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran
minimal GT 175 atau sepasang Tug Boat dengan tongkangnya yang
dilampiri:

-Copy Gross Akte Kapal.
-Surat Ukur Kapal.
-Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku.

4. NPWP.
5. Domisili Usaha.
6. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
7. Proposal untuk Mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan
Perairan.


Proses Pengurusan :
45 hari kerja

IZIN INDUSTRI

Izin Industri
Persyaratan:

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Dokumen Perusahaan 1 Set.
3. Undang - Undang Gangguan.
4. IMB.
5. PBB.


Proses Pengurusan :
20 hari kerja